| Abstrak
|
Buku ini membahas aspek hukum pidana yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia: dasar hukum tindak pidana lingkungan, unsur-unsur pidana lingkungan, sanksi dan pertanggungjawaban pidana (perorangan dan korporasi), prosedur penegakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan), teknis pembuktian kasus lingkungan serta kebijakan penegakan dan studi kasus/putusan pengadilan terkait. Ditujukan sebagai bahan ajar dan referensi untuk mahasiswa hukum, penegak hukum, akademisi, dan praktisi lingkungan. (Ringkasan disusun dari deskripsi penerbit dan katalog perpustakaan
|